Ruang Lingkup Budidaya Perikanan Berdasarkan Kegiatan


Ruang lingkup budidaya perikanan (akuakultur) ternyata memiliki cakupan yang sangat luas apabila ditinjau dari berbagai sudut pandang. Ruang lingkup akuakultur tersebut dapat didasarkan pada ruang (spasial), sumber air yang digunakan, sumber air dan jenis kegiatan. Berikut ini adalah ruang lingkup budidaya perikanan berdasarkan kegiatan.

Kegiatan budidaya perikanan mencakup pengadaan sarana dan prasarana produksi, proses produksi hingga panen, penanganan pascapanen, dan pemasaran. Kegiatan budidaya perikanan tersebut di atas dapat dikelompokkan menjadi kegiatan on-farm, yakni mulai dari proses produksi hingga panen, dan off-farm, yakni pengadaan sarana dan prasarana, penanganan pascapanen dan pemasaran. 

Dari uraian tersebut di atas, dapat dinyatakan bahwa kegiatan budidaya perikanan tidak hanya proses produksi hingga panen saja, tetapi mencakup juga input dan output proses. Budidaya perikanan adalah kegiatan bisnis karena bertujuan untuk mendapatkan keuntungan sehingga bisa diistilahkan sebagai akuabisnis sebagai padanan agribisnis dalam bidang pertanian. 
  • Sistem akuabisnis terdiri dari beberapa sub-sistem sebagaimana berlaku di dalam agribisnis. Berikut ini akan diuraikan subsistem yang dimaksud tersebut, serta cakupan kegiatannya yaitu sebagai berikut. 
  • Subsistem pengadaan sarana dan prasarana produksi Pengadaan prasarana produksi mencakup pemilihan lokasi, pengadaan bahan dan pembangunan fasilitas produksi, sedangkan pengadaan sarana produksi mencakup pengadaan induk, benih, pakan, pupuk, obat-obatan, pestisida, peralatan akuakultur, dan tenaga kerja.
  • Subsistem proses produksi Subsistem ini mencakup kegiatan sejak persiapan wadah kultur, penebaran (stocking), pemberian pakan, pengelolaan lingkungan, pengelolaan kesehatan ikan, pemantauan ikan hingga pemanenan.
  • Subsistem penanganan pascapanen dan pemasaran Subsistem ini mencakup kegiatan meningkatkan mutu produk hingga bisa lebih diterima konsumen, distribusi produk, dan pelayanan (servis) terhadap konsumen.
  • Subsistem pendukung Subsistem terakhir ini mencakup, antara lain aspek hukum (perundangundangan dan kebijakan), aspek keuangan (pembiayaan/kredit dan pembayaran), aspek kelembagaan (organisasi perusahaan, asosiasi, koperasi, perbankan, lembaga birokrasi, serta lembaga riset dan pengembangan).


Baca Juga :

Post a Comment for "Ruang Lingkup Budidaya Perikanan Berdasarkan Kegiatan"





close